PGRI

............

Hukum dan Kriminal

GMPD Laporkan Oknum Kades Pandan Agung, Kejati: Kalau Cukup Bukti, Kita Tindak!

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Merasa kesal dengan ulah oknum Kepala Desa (Kades) Pandan Agung, Kabupaten OKU Timur berinisial BH yang melakukan pungutan liar (Pungli) sertifikat program Nasional Agararia (PRONA), Belasan pemuda asal Desa Pandan Agung, OKU Timur rela datang jauh-jauh ke Palembang untuk melaporkan oknum Kades ke Kejati Sumsel, Selasa (7/9/2021).

Para masa aksi yang tergabung ke dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan ini, meminta kepada Kejati Sumsel untuk turun tangan melihat derita masyarakat desa Pandan Agung yang kerap kali diminta sejumlah uang oleh oknum Kades inisial BH saat akan membuat sertifikat PRONA.

Koordinator Aksi, Dodi Hari Utama mengungkapkan sertifikat program PRONA adalah program yang diselenggarakan secara nasional oleh kantor Pertanahan/BPN. Dimana, peserta PRONA tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun nyatanya, si oknum kades Desa Pandan Agung selalu meminta uang kepada masyarakat yang pada umumnya berekonomi menengah ke bawah.

“Sangat miris kan, pembuatan sertifikat PRONA masih dikenakan biaya. Padahal pembuatan sertifikat PRONA ini kan ditanggung APBN,” ujarnya.

Dijelaskannya, kehadiran mereka ke Kejati Sumsel untuk meminta lembaga pengawas negara tersebut agar mengusut tubtas atas kasus pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pandang Agung terkait pembuatan sertifikat PRONA sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999, Pasal 12.

“Kami meminta Kejati untuk memproses oknum kades ini. Warga sudah resah dipungut biaya terus. Setiap masyarakat pembuat PRONA dimintai uang Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta,” harap Dodi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menerangkan pihaknya telah menerima laporan dari masa aksi. Selanjutnya, Kejati Sumsel akan melihat dan menindak lanjuti sejauh mana laporan para warga Pandan Agung tersebut.

“Kita terima aduan ini, selanjutnya kita menunggu laporan secara tertulis atas kasus dugaan pungli PRONA ini berikuti dokumen serta buktinya. Kalau cukup alat bukti, akan kita tindak,” pungkasnya.

Terpisah, BH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku no hp tersebut bukan no hp nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button